Rabu, 28 Mei 2014

TATA TERTIB PEMUNGUTAN SUARA

TATA TERTIB
PEMUNGUTAN SUARA
BAB I
Pemungutan Suara, Penghitungan Suara, dan Penetapan Hasil KPUM
Bagian Pertama
Pemungutan Suara
Pasal 1
(1)   Pemungutan suara diselenggarakan dalam 2 (dua) sesi selama 2 hari, yaitu pada hari Jumat pukul 08.00 s/d 17.00 WIB dan hari Sabtu pukul 14.00 s/d 20.00 WIB.
(2)   Hari, tanggal dan waktu pemungutan suara ditetapkan oleh KPUM
Pasal 2
(1)   Pemberian suara dilakukan di kelas masing-masing pemilih yang tata caranya di tentukan oleh KPUM;
(2)   Tata cara pemungutan suara dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a.       Untuk mahasiswa regular pagi, pemilihan dilaksanakan di kelas masing-masing;
b.      Untuk mahasiswa reguluer pagi angkatan 2000 s/d 2010 pemilihan dilaksanakan di TPS terbuka;
c.       Untuk mahasiswa regular sore, pemilihan dilaksanakan di kelas masing-masing.
Pasal 3
Syarat pemilih :
(1)   Terdaftar sebagai mahasiswa aktif;
(2)   Menunjukan KTM, surat keterangan mahasiswa aktif, KRS atau bukti pembayara DPP terakhir
Pasal 4
(1)   Untuk keperluan pemungutan suara dalam KPUM, maka disediakan kotak suara untuk tempat surat suara dan bilik suara yang digunakan oleh pemilih;
(2)   Jumlah bahan, bentuk, ukuran, dan warna kotak suara serta bilik suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPUM
Pasal 5
Sebelum melaksanakan pemungutan suara KPUM melakukan hal-hal sebagai berikut:
a.       Sosialisasi tata cara pemilihan;
b.      Pemeriksaan data ulang pemilih;
c.       Pemeriksaan kotak suara;
d.      Pengeluaran seluruh isi kotak suara; dan
e.       Pemeriksaan surat suara.
Pasal 6
(1)   Mengenai surat suarauntuk pemilihan ketua BEM, dinyatakan sah apabila surat suara di berikan cap oleh KPUM;
(2)   Mengenai surat suara dinyatakan sah apabila pencoblosan pada kolom calon ketua BEM;
(3)   Surat suara dinyatakan tidak sah apabila melebihi pada kolom calon ketua BEM.
Bagian Kedua
Penghitungan Suara
Pasal 7
(1)   Penghitunngan suara dilakukan oleh KPUM;
(2)   Sebelum penghitungan suara dimulai, KPUM harus menghitung:
a.       Jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan daftar pemilih tetap untuk tempat pennghitungan suara;
b.      Jumlah surat suara yang berada di dalam kotak suara;
(3)   Penghitungan suara dinyatakan sah apabila dilakukan dan selesai di tempat pemungutan suara oleh KPUM dan di saksikan oleh saksi dari masing-masing calon ketua BEM;
(4)   Suara yang diperoleh calon ketua BEM tidak sah apabila tidak sesuai sebagaimana yang dimaksud dalam pasa 6;
(5)   Saksi dari masing-masing calon ketua BEM dari mahasiswa harus mendapat izin dari ketua KPUM;
(6)   Peserta melalui saksi dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya proses pemberian suara dan penghitungan suara kepada ketua KPUM apabila terdapat hal-hal yang tidak bersesuaian dengan peraturan KPUM;
(7)   Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (6) dapat diterima oleh ketua KPUM, maka seketika itu juga melakukan perbaikan;\
(8)   Segera setelah selesai penghitungan suara di tempat pemungutan suara, KPUM membuat berita acara hasil penghitungan suara yang di tandatangani oleh ketua KPUM dan sekurang-kurangnya oleh 2 (dua) orang anggota KPUM serta ditandatangani 2 (dua) orang saksi yaitu satu orang dari saksi dan satu orang dari mahasiswa;

(9)   Hasil dari berita acara pelaksanaan hasil penghitungan suara sebagaimana yang dimaksud ayat (8) tidak dapat diganggu gugat.

Senin, 26 Mei 2014

Pengumuman Anggota Badan Perwakilan Mahasiswa

Pengumuman Anggota Badan Perwakilan Mahasiswa
No.
Nama
NPM
1.
Kris Sutiyono
131000076
2.
Listya Amalia Nurkita Sari
131000026
3.
Andri Sobarna
131000011
4.
Mukhammad Arya Jipang
131000400
5.
Firman Nuurhakim
131000179
6.
Putra Julius Koroa
131000239
7.
Dea Dewanti Mongan
131000049
8.
Rengga Octavianika Moraliesky
131000150
9.
Deden Indra Kelana
131000203
10.
Sandhi Buana Jaya
121000025
11.
Heri Febriansyah
121000275
12.
Ardi N. Labatjo
121000167
13.
Robi Deyanto
121000232
14.
Fajar Pramudita
121000349
15.
Muhammad Haikal Yushendri
121000134
16.
Ramzi Imam A
121000193
17.
Rizki Fazrin S
121000094
18.
Siti Julaika
111000335
19.
Fita Mayangsari
111000122
20.
Andhika Wijaya Pratama
111000232
21.
Dhea Mercava Angelica
111000124
22.
Mufti Aidin
111000305
23.
Usman Nugraha
111000141
24.
Anggria Puspa Rinjani
111000277
25.
Rania Asri Maydha
111000184
26.
Dhanty Dewi Pratiwi
111000370
27.
Maria Veronika Napitupulu
111000296
28.
Deva  Judas Friestiana
111000275
29.
Muhammad Ryan Ramadhan
111000265
30.
Agus Sapari
111000174
31.
Suhaimi
131000432
32.
Imam Taufik
131000375
33.
Muhammad Hannan Malamo S
131000296
34.
Eka Septyaningsih
131000236
35.
Fajar Saktiawan Nugraha
131000333
36.
Dendy Firmansyah
131000284
37.
Nadya Fadillah Utami
131000154
38.
Fransisca Dwi Poetri Koesoemawati
131000183
Bandung, 24 Mei 2014