TATA TERTIB
PEMUNGUTAN SUARA
BAB I
Pemungutan Suara, Penghitungan Suara, dan Penetapan
Hasil KPUM
Bagian Pertama
Pemungutan Suara
Pasal
1
(1) Pemungutan
suara diselenggarakan dalam 2 (dua) sesi selama 2 hari, yaitu pada hari Jumat pukul 08.00 s/d 17.00
WIB dan hari Sabtu
pukul 14.00 s/d 20.00 WIB.
(2) Hari,
tanggal dan waktu pemungutan suara ditetapkan oleh KPUM
Pasal
2
(1) Pemberian
suara dilakukan di kelas masing-masing pemilih yang tata caranya di tentukan
oleh KPUM;
(2) Tata
cara pemungutan suara dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Untuk
mahasiswa regular pagi, pemilihan dilaksanakan di kelas masing-masing;
b. Untuk
mahasiswa reguluer pagi angkatan 2000 s/d 2010 pemilihan dilaksanakan di TPS terbuka;
c. Untuk
mahasiswa regular sore, pemilihan dilaksanakan di kelas masing-masing.
Pasal
3
Syarat
pemilih :
(1) Terdaftar
sebagai mahasiswa aktif;
(2) Menunjukan
KTM, surat keterangan mahasiswa aktif, KRS atau bukti pembayara DPP terakhir
Pasal
4
(1) Untuk
keperluan pemungutan suara dalam KPUM, maka disediakan kotak suara untuk tempat
surat suara dan bilik suara yang digunakan oleh pemilih;
(2) Jumlah
bahan, bentuk, ukuran, dan warna kotak suara serta bilik suara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPUM
Pasal
5
Sebelum
melaksanakan pemungutan suara KPUM melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Sosialisasi
tata cara pemilihan;
b. Pemeriksaan
data ulang pemilih;
c. Pemeriksaan
kotak suara;
d. Pengeluaran
seluruh isi kotak suara; dan
e. Pemeriksaan
surat suara.
Pasal
6
(1) Mengenai
surat suarauntuk pemilihan ketua BEM, dinyatakan sah apabila surat suara di
berikan cap oleh KPUM;
(2) Mengenai
surat suara dinyatakan sah apabila pencoblosan pada kolom calon ketua
BEM;
(3) Surat
suara dinyatakan tidak sah apabila melebihi pada kolom calon ketua BEM.
Bagian Kedua
Penghitungan Suara
Pasal
7
(1) Penghitunngan
suara dilakukan oleh KPUM;
(2) Sebelum
penghitungan suara dimulai, KPUM harus menghitung:
a. Jumlah
pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan daftar pemilih tetap untuk
tempat pennghitungan suara;
b. Jumlah
surat suara yang berada di dalam kotak suara;
(3) Penghitungan
suara dinyatakan sah apabila dilakukan dan selesai di tempat pemungutan suara
oleh KPUM dan di saksikan oleh saksi dari masing-masing calon ketua BEM;
(4) Suara
yang diperoleh calon ketua BEM tidak sah apabila tidak sesuai sebagaimana yang
dimaksud dalam pasa 6;
(5) Saksi
dari masing-masing calon ketua BEM dari mahasiswa harus mendapat izin dari
ketua KPUM;
(6) Peserta
melalui saksi dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya proses pemberian
suara dan penghitungan suara kepada ketua KPUM apabila terdapat hal-hal yang
tidak bersesuaian dengan peraturan KPUM;
(7) Dalam
hal keberatan yang diajukan oleh saksi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (6)
dapat diterima oleh ketua KPUM, maka seketika itu juga melakukan perbaikan;\
(8) Segera
setelah selesai penghitungan suara di tempat pemungutan suara, KPUM membuat
berita acara hasil penghitungan suara yang di tandatangani oleh ketua KPUM dan
sekurang-kurangnya oleh 2 (dua) orang anggota KPUM serta ditandatangani 2 (dua)
orang saksi yaitu satu orang dari saksi dan satu orang dari mahasiswa;
(9) Hasil
dari berita acara pelaksanaan hasil penghitungan suara sebagaimana yang
dimaksud ayat (8)
tidak dapat diganggu gugat.