Rabu, 28 Mei 2014

TATA TERTIB PEMUNGUTAN SUARA

TATA TERTIB
PEMUNGUTAN SUARA
BAB I
Pemungutan Suara, Penghitungan Suara, dan Penetapan Hasil KPUM
Bagian Pertama
Pemungutan Suara
Pasal 1
(1)   Pemungutan suara diselenggarakan dalam 2 (dua) sesi selama 2 hari, yaitu pada hari Jumat pukul 08.00 s/d 17.00 WIB dan hari Sabtu pukul 14.00 s/d 20.00 WIB.
(2)   Hari, tanggal dan waktu pemungutan suara ditetapkan oleh KPUM
Pasal 2
(1)   Pemberian suara dilakukan di kelas masing-masing pemilih yang tata caranya di tentukan oleh KPUM;
(2)   Tata cara pemungutan suara dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a.       Untuk mahasiswa regular pagi, pemilihan dilaksanakan di kelas masing-masing;
b.      Untuk mahasiswa reguluer pagi angkatan 2000 s/d 2010 pemilihan dilaksanakan di TPS terbuka;
c.       Untuk mahasiswa regular sore, pemilihan dilaksanakan di kelas masing-masing.
Pasal 3
Syarat pemilih :
(1)   Terdaftar sebagai mahasiswa aktif;
(2)   Menunjukan KTM, surat keterangan mahasiswa aktif, KRS atau bukti pembayara DPP terakhir
Pasal 4
(1)   Untuk keperluan pemungutan suara dalam KPUM, maka disediakan kotak suara untuk tempat surat suara dan bilik suara yang digunakan oleh pemilih;
(2)   Jumlah bahan, bentuk, ukuran, dan warna kotak suara serta bilik suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPUM
Pasal 5
Sebelum melaksanakan pemungutan suara KPUM melakukan hal-hal sebagai berikut:
a.       Sosialisasi tata cara pemilihan;
b.      Pemeriksaan data ulang pemilih;
c.       Pemeriksaan kotak suara;
d.      Pengeluaran seluruh isi kotak suara; dan
e.       Pemeriksaan surat suara.
Pasal 6
(1)   Mengenai surat suarauntuk pemilihan ketua BEM, dinyatakan sah apabila surat suara di berikan cap oleh KPUM;
(2)   Mengenai surat suara dinyatakan sah apabila pencoblosan pada kolom calon ketua BEM;
(3)   Surat suara dinyatakan tidak sah apabila melebihi pada kolom calon ketua BEM.
Bagian Kedua
Penghitungan Suara
Pasal 7
(1)   Penghitunngan suara dilakukan oleh KPUM;
(2)   Sebelum penghitungan suara dimulai, KPUM harus menghitung:
a.       Jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan daftar pemilih tetap untuk tempat pennghitungan suara;
b.      Jumlah surat suara yang berada di dalam kotak suara;
(3)   Penghitungan suara dinyatakan sah apabila dilakukan dan selesai di tempat pemungutan suara oleh KPUM dan di saksikan oleh saksi dari masing-masing calon ketua BEM;
(4)   Suara yang diperoleh calon ketua BEM tidak sah apabila tidak sesuai sebagaimana yang dimaksud dalam pasa 6;
(5)   Saksi dari masing-masing calon ketua BEM dari mahasiswa harus mendapat izin dari ketua KPUM;
(6)   Peserta melalui saksi dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya proses pemberian suara dan penghitungan suara kepada ketua KPUM apabila terdapat hal-hal yang tidak bersesuaian dengan peraturan KPUM;
(7)   Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (6) dapat diterima oleh ketua KPUM, maka seketika itu juga melakukan perbaikan;\
(8)   Segera setelah selesai penghitungan suara di tempat pemungutan suara, KPUM membuat berita acara hasil penghitungan suara yang di tandatangani oleh ketua KPUM dan sekurang-kurangnya oleh 2 (dua) orang anggota KPUM serta ditandatangani 2 (dua) orang saksi yaitu satu orang dari saksi dan satu orang dari mahasiswa;

(9)   Hasil dari berita acara pelaksanaan hasil penghitungan suara sebagaimana yang dimaksud ayat (8) tidak dapat diganggu gugat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar