KETETAPAN PLENO
KOMISI PEMILIHAN UMUM MAHASISWA
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG
NO: 05 / KPUM / V / 2014
TATA TERTIB
KAMPANYE
BAB I
Kampanye Pemilihan
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa
Pasal
1
(1) Dalam
penyelenggaraan Pemira dapat dilaksanakan kampanye yang dilakukan oleh calon
ketua BEM serta tim sukses yang telah ditetapkan oleh KPUM.
(2) Kegiatan
kampanye dilakukan oleh calon ketua BEM yang dimulai pada:
a.hari
minggu tanggal 25 Mei 2014 pada pukul 08.00 WIB dan berakhir pada hari
Rabu tanggal 28 Mei 2014 pukul 23.59 (melalui sosial
media).
b.Untuk kampanye terbuka di lingkungan kampus
tanggal 26 Mei 2014 pada pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 17.00 WIB.
(3) Materi
kampanye calon ketua BEM berisi visi, misi, dan program kerja.
(4) Kampanye
calon ketua BEM dilaksanakan dengan cara sopan, tertib, dan bersifat edukatif.
(5) Pedoman
dan jadwal pelaksanaan dan tempat kampanye ditetapkan oleh KPUM.
Pasal
2
(1) Penyebaran
pamflet dan tanda gambar peserta calon ketua BEM, diperbolehkan menggunakan
media elektronik dengan batas waktu berakhirnya kampanye dan account sosial
media wajib diberitahukan kepada divisi kampanye paling lambat 1 hari sebelum
hari kampanye.
(2) Dialog
terbuka calon ketua BEM dengan mahasiswa diatur oleh KPUM.
(3) Alat
peraga lainnya dapat dipasang di tempat yang telah disediakan.
Pasal
3
(1) KPUM
memberikan kesempatan yang sama kepada calon ketua BEM untuk menggunakan
mading-mading kampus untuk berkampanye.
(2) Pemasangan
alat peraga kampanye calon ketua BEM dilaksanakn dengan mempertimbangkan etika,
kebersihan,estetika kampus atau kawasan setempat sesuai dengan peraturan yang
dibuat oleh KPUM dan peraturan yang berlaku di fakultas hukum Unpas.
(3) Alat
kampanye calon ketua BEM harus sudah dibersihkan paling lambat 1 (satu) hari
sebelum pelaksanaan pemilihan.
Pasal 4
Dalam kampanye, calon ketua BEM dilarang untuk:
(1) Menghina
seseorang, agama, suku, ras, golongan calon ketua BEM yang lain.
(2) Menghasut
dan mengadu domba antara perseorangan maupun antar kelompok mahasiswa.
(3) Mengganggu
ketertiban mahasiswa.
(4) Mengancam
dan melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang
atau sekelompok mahasiswa serta calon ketua BEM lain.
(5) Merusak
dan menghilangkan alat peraga kampanye calon ketua BEM yang lain.
(6) Menggunakan
fasilitas fakultas hukum Unpas dan KPUM tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
kepada KPUM.
(7) Melakukan
aktifitas kampanye setelah masa kampanye berakhir.
(8) Memasang
alat peraga kampanye di dalam kelas serta tidak memenuhi syarat pasal 3 ayat
(3).
(9) Menjanjikan
dan memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi calon pemilih.
Pasal
5
Dalam
kampanye, calon ketua BEM dilarang melibatkan:
1. Ketua
dan anggota KPUM
2. Dosen
beserta staf fakultas hukum Unpas
Pasal
6
(1) Pelanggaran
atas ketentuan mengenai larangan pelaksanaan kampenye KPUM sebagaimana dimaksud
dalam pasal 4 akan dilakukan sanksi sesuai dengan ketentuan KPUM.
(2) Pelanggaran
atas ketentuan mengenai larangan pelaksaan kampanye KPUM sebagaimana dimaksud
dalam pasal 4 ayat (1) sampai dengan ayat (9) yang merupakan pelanggaran tata
cara berkampanye dikenai sanksi debagai berikut:
a. Peringatan
lisan diberikan kepada calon ketua BEM oleh KPUM jika calon ketua BEM beserta
tim suksesnya melakukan pelanggaran tata tertib kampanye.
b. Peringatan
tulisan diberikan kepada calon ketua BEM beserta tim suksesnya masih melakukan
pelanggaran tata tertib kampanye.
c. Apabila
masih melakukan pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 6 ayat (2)
huruf a dan huruf b, maka KPUM berhak mendiskualifikasi peserta calon ketua
BEM.
(3) Tata
cara penggunaan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan kampanye sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) di tetapkan oleh KPUM.
(4) Apabila
calon ketua BEM tidak menghadiri debat terbuka dengan mahasiswa sebagaimana
telah diatur dalam pasa 2 ayat (2), dapat diwakilkan oleh ketua tim sukses atau
anggotanya dengan catatan memberikan keterangan yang jelas kepada KPUM.
BAB II
Dana Kampanye Calon
Ketua BEM
Pasal
7
(1) Dana
untuk kampanye disesuaikan dengan kas masing-masing peserta calon ketua BEM.
(2) KPUM
berhak mendapatkan laporan mengenai sumbangan dana untuk calon ketua BEM.
Disahkan di Bandung
Pada Tanggal 24 Mei 2014
KOMISI PEMILIHAN UMUM MAHASISWA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar