Sabtu, 24 Mei 2014

TATA TERTIB KAMPANYE

KETETAPAN PLENO
KOMISI PEMILIHAN UMUM MAHASISWA
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG
NO: 05 / KPUM / V / 2014

TATA TERTIB
KAMPANYE
BAB I
Kampanye Pemilihan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa
Pasal 1
(1)   Dalam penyelenggaraan Pemira dapat dilaksanakan kampanye yang dilakukan oleh calon ketua BEM serta tim sukses yang telah ditetapkan oleh KPUM.
(2)   Kegiatan kampanye dilakukan oleh calon ketua BEM yang dimulai pada:
a.hari minggu tanggal 25 Mei 2014 pada pukul 08.00 WIB dan berakhir pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2014 pukul 23.59 (melalui sosial media).
b.Untuk kampanye terbuka di lingkungan kampus tanggal 26 Mei 2014 pada pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 17.00 WIB.
(3)   Materi kampanye calon ketua BEM berisi visi, misi, dan program kerja.
(4)   Kampanye calon ketua BEM dilaksanakan dengan cara sopan, tertib, dan bersifat edukatif.
(5)   Pedoman dan jadwal pelaksanaan dan tempat kampanye ditetapkan oleh KPUM.
Pasal 2
(1)   Penyebaran pamflet dan tanda gambar peserta calon ketua BEM, diperbolehkan menggunakan media elektronik dengan batas waktu berakhirnya kampanye dan account sosial media wajib diberitahukan kepada divisi kampanye paling lambat 1 hari sebelum hari kampanye.
(2)   Dialog terbuka calon ketua BEM dengan mahasiswa diatur oleh KPUM.
(3)   Alat peraga lainnya dapat dipasang di tempat yang telah disediakan.
Pasal 3
(1)   KPUM memberikan kesempatan yang sama kepada calon ketua BEM untuk menggunakan mading-mading kampus untuk berkampanye.
(2)   Pemasangan alat peraga kampanye calon ketua BEM dilaksanakn dengan mempertimbangkan etika, kebersihan,estetika kampus atau kawasan setempat sesuai dengan peraturan yang dibuat oleh KPUM dan peraturan yang berlaku di fakultas hukum Unpas.
(3)   Alat kampanye calon ketua BEM harus sudah dibersihkan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan pemilihan.
Pasal 4
Dalam kampanye, calon ketua BEM dilarang untuk:
(1)   Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan calon ketua BEM yang lain.
(2)   Menghasut dan mengadu domba antara perseorangan maupun antar kelompok mahasiswa.
(3)   Mengganggu ketertiban mahasiswa.
(4)   Mengancam dan melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang atau sekelompok mahasiswa serta calon ketua BEM lain.
(5)   Merusak dan menghilangkan alat peraga kampanye calon ketua BEM yang lain.
(6)   Menggunakan fasilitas fakultas hukum Unpas dan KPUM tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada KPUM.
(7)   Melakukan aktifitas kampanye setelah masa kampanye berakhir.
(8)   Memasang alat peraga kampanye di dalam kelas serta tidak memenuhi syarat pasal 3 ayat (3).
(9)   Menjanjikan dan memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi calon pemilih.
Pasal 5
Dalam kampanye, calon ketua BEM dilarang melibatkan:
1.      Ketua dan anggota KPUM
2.      Dosen beserta staf fakultas hukum Unpas
Pasal 6
(1)   Pelanggaran atas ketentuan mengenai larangan pelaksanaan kampenye KPUM sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 akan dilakukan sanksi sesuai dengan ketentuan KPUM.
(2)   Pelanggaran atas ketentuan mengenai larangan pelaksaan kampanye KPUM sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) sampai dengan ayat (9) yang merupakan pelanggaran tata cara berkampanye dikenai sanksi debagai berikut:
a.       Peringatan lisan diberikan kepada calon ketua BEM oleh KPUM jika calon ketua BEM beserta tim suksesnya melakukan pelanggaran tata tertib kampanye.
b.      Peringatan tulisan diberikan kepada calon ketua BEM beserta tim suksesnya masih melakukan pelanggaran tata tertib kampanye.
c.       Apabila masih melakukan pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf b, maka KPUM berhak mendiskualifikasi peserta calon ketua BEM.
(3)   Tata cara penggunaan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di tetapkan oleh KPUM.
(4)   Apabila calon ketua BEM tidak menghadiri debat terbuka dengan mahasiswa sebagaimana telah diatur dalam pasa 2 ayat (2), dapat diwakilkan oleh ketua tim sukses atau anggotanya dengan catatan memberikan keterangan yang jelas kepada KPUM.
BAB II
Dana Kampanye Calon Ketua BEM
Pasal 7
(1)   Dana untuk kampanye disesuaikan dengan kas masing-masing peserta calon ketua BEM.
(2)   KPUM berhak mendapatkan laporan mengenai sumbangan dana untuk calon ketua BEM.




















Disahkan di Bandung
Pada Tanggal 24 Mei 2014

KOMISI PEMILIHAN UMUM MAHASISWA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar